NARASIDIKSI.COM – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah agar menjadikan momentum penghapusan status tenaga honorer pada akhir 2025 sebagai sebuah revolusi kesejahteraan bagi para guru, bukan sekadar perubahan administrasi.
Hetifah menekankan bahwa kebijakan baru pemerintah tidak boleh menciptakan ketidakpastian atau kerentanan baru bagi para pendidik. Menurutnya, isu guru honorer bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.
“Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” tegas Hetifah di Jakarta, Rabu (27/11/2025).
Jaminan Hak Dasar
Politisi asal Kaltim ini menegaskan bahwa penghapusan status honorer tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Ia menuntut agar klausul mengenai penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum menjadi poin wajib dalam kebijakan baru tersebut.
“Ini bukan bonus, ini hak dasar. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” tuturnya.
Hetifah meminta agar guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil.
Soroti Keterlambatan Aturan Teknis
Selain itu, Hetifah juga menyoroti keterlambatan terbitnya aturan teknis mengenai PPPK Paruh Waktu dari Kementerian PANRB dan BKN. Keterlambatan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi guru di daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi erat antar-kementerian agar tidak terjadi ketimpangan nasib antara guru sekolah umum (Kemendikbudristek) dan guru madrasah (Kemenag).
“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” pungkas Hetifah.





