Aparat Gabungan di Kaltim Bongkar Praktik Perdagangan Kayu Ilegal Antar Pulau, Truk dan Gudang Penampungan Diamankan

nara
- Sabtu, 25 April 2026
AMANKAN KAYU ILEGAL - Aparat gabungan saat mengamankan truk penuh berisi kayu di Jalan Soekarno Hatta Km 8 Samarinda-Balikpapan (kiri), dan gudang penampungan kayu di Loa Janan (kanan). (HO GAKKUM KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN)
AMANKAN KAYU ILEGAL - Aparat gabungan saat mengamankan truk penuh berisi kayu di Jalan Soekarno Hatta Km 8 Samarinda-Balikpapan (kiri), dan gudang penampungan kayu di Loa Janan (kanan). (HO GAKKUM KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN)
Bagikan:

NARASIDIKSI.COM, SAMARINDA – Lebatnya hutan Kalimantan terus menjadi primadona bagi para pengusaha di bidang kehutanan.

Tak hanya perusahaan kayu legal, para pembalak kayu ilegal juga terus mengincar lebat dan alaminya hutan kalimantan.

Hal tersebut jelas terlihat dari baru saja terungkap gudang yang diduga sebagai tempat penampungan kayu ilegal yang berasal dari aktivitas pembalakan Liar.

Atas hal itu, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan PS alias R (51) sebagai tersangka selaku penanggung jawab gudang yang diduga sebagai tempat penampungan kayu ilegal yang berasal dari aktivitas pembalakan Liar tersebut.

PS diamankan oleh petugas pada Selasa (21/4/2026) di Jalan Soekarno Hatta Km 8 Samarinda-Balikpapan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap F (24) yang diamankan oleh tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan.

BERI PERNYATAAN - Aparat gabungan saat melakukan sesi tanya jawab dengan awak media yang meliput penangkapan kayu ilegal di wilayah Kaltim. (HO GAKKUM KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN)
BERI PERNYATAAN – Aparat gabungan saat melakukan sesi tanya jawab dengan awak media yang meliput penangkapan kayu ilegal di wilayah Kaltim. (HO GAKKUM KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN)

F (24) ditangkap Lanal Balikpapan, usai melakukan pengangkutan kayu jenis ulin dengan mengggunakan truk yang disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Saat penangkapan pelaku di di Pelabuhan Semayang Balikpapan, aparat mendapati SKSHH yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain menetapkan PS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit truk bermuatan kayu ulin illegal beserta dokumen SKSHH.

Sesuai kronologi yang dibeberkan oleh tim penyidik, terbongkarnya praktik illegal ini bermula dari diamankannya satu unit truk muatan kayu ulin yang dikemudikan oleh F (24), serta satu orang kernet inisial AF (17), di Pelabuhan Semayang Balikpapan oleh Tim Quick Response Lanal Balikpapan.

Namun sebelum melakukan penangkapan, tim melakukan pemeriksaan terindikasi dokumen yang digunakan melakukan pengangkutan kayu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Guna proses lebih lanjut Lanal Balikpapan melimpahkan penanganan selanjutnya kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Sebagai tindak lanjut penanganan, Balai Gakkum Kehutanan berkolaborasi dengan Lanal Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu yang diangkut.

Alhasil, dari pengungkapan tersebut, tim aparat gabungan berhasil menemukan lokasi penampungan kayu di sebuah gudang kayu yang berada di Loa Janan, Kota Samarinda.

Kemudian tim gabungan mengamankan dua orang, yakni PS selaku penanggung jawab Gudang dan SM (24) selaku sopir pick up yang melakukan pelangsiran kayu dari gudang ke lokasi lain.

Adapun kayu di lokasi gudang dan beberapa lokasi lain yang terkait diamankan guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terkait pengangkutan kayu hasil hutan yang dilakukan secara tidak sah.

Leo juga meminta, kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur”, pungkas Leo.

Sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal 12 huruf k jo pasal 87 ayat (1) huruf a, dan/atau  “Pasal 14 huruf b jo pasal 88 ayat (1) huruf b  dan/atau “Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  jo Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun dan denda hingga 2,5 miliar rupiah.

(*)