Sengketa Tanah di Desa Batu Lidung Belum Selesai, Takapati & Partners Pasang Baleho Peringatan

nara
- Jumat, 15 Mei 2026
PASANG PERINGATAN - Kantor Hukum Takapati & Partners melaksanakan pemasangan baleho peringatan di lokasi tanah yang masih berstatus sengketa hukum. (HO PETRUS)
PASANG PERINGATAN - Kantor Hukum Takapati & Partners melaksanakan pemasangan baleho peringatan di lokasi tanah yang masih berstatus sengketa hukum. (HO PETRUS)
Bagikan:

NARASIDIKSI.COM, MALINAU – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara kembali memanas setelah adanya aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Hukum Takapati & Partners memasang baleho peringatan di lokasi tanah sebagai langkah perlindungan hukum terhadap kepentingan kliennya.

Advokat Kantor Hukum Takapati & Partners, Petrus menjelaskan,klien mereka memperoleh dan menguasai tanah tersebut secara sah melalui transaksi jual beli dengan seseorang berinisial PB pada tahun 2003.

Namun dalam perjalanannya, tanah yang sama diduga kembali diperjualbelikan oleh YS pada tahun 2007, dan 2008 kepada tiga pihak berbeda, yakni DSA, SL, dan SP.

Menurut Petrus, tindakan penjualan tersebut dilakukan tanpa hak dan menjadi sumber utama sengketa yang kini masih berlangsung.

“Kami menegaskan bahwa objek tanah ini masih dalam status sengketa. Karena itu, segala bentuk aktivitas sepihak di atas tanah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar advokat Takapati & Partners kepada Narasidiksi.com.

Diungkapkan Petrus, perkara ini telah diajukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malinau.

Namun majelis hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, karena terdapat pihak lain yang muncul dan belum dicantumkan dalam gugatan pada saat perkara berjalan.

Petrus menegaskan, putusan tersebut bukanlah kekalahan dalam pokok perkara dan bukan pula bentuk pengakuan hukum terhadap kepemilikan pihak lawan.

“Perlu dipahami secara benar. Putusan NO bukan putusan mengenai siapa pemilik tanah yang sah. Putusan itu murni menyangkut aspek formil gugatan. Bahkan dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa status tanah tersebut masih dalam sengketa,” tegasnya.

Petrus menilai, terdapat upaya penggiringan opini pihak tergugat yang seolah-olah menganggap putusan NO sebagai kemenangan mutlak.

“Padahal, menurut mereka, substansi kepemilikan tanah sama sekali belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” paparnya.

Situasi semakin memanas, dijelaskan Petrus, setelah muncul aktivitas pembersihan lahan di area sengketa.

“Untuk mencegah kerugian lebih besar serta menghindari timbulnya klaim baru. Kemudian kami memasang baleho peringatan di lokasi tanah,” jelasnya lagi.

Dibeberkan Petrus, baleho tersebut bertuliskan bahwa tanah berada dalam pengawasan hukum Kantor Hukum Takapati & Partners serta melarang adanya aktivitas di atas objek sengketa.

“Pemasangan baleho dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat, bahwa objek tanah masih dalam proses sengketa hukum dan belum memiliki kepastian hukum tetap,” bebernya.

Saat ini, Petrus menuturkan, Takapati & Partners masih menempuh langkah mediasi dengan beberapa pihak yang muncul dalam proses gugatan sebelumnya.

Namun demikian, dikatakannya lagi, pihaknya memastikan akan kembali mengajukan gugatan baru setelah seluruh bukti dan pihak terkait telah lengkap.

“Kami sedang melengkapi seluruh dokumen dan memastikan seluruh pihak yang berkepentingan masuk dalam gugatan berikutnya agar perkara dapat diperiksa sampai pada pokok sengketa,” tutupnya.

(*)