NARASIDIKSI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna menarik arus investasi yang lebih deras ke daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, dan unsur pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-38 di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (25/11/2025).
Wagub Ingkong Ala menegaskan bahwa Perda Penanaman Modal memegang peranan vital sebagai instrumen strategis untuk menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Ia berharap regulasi ini mendatangkan investasi berkualitas, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Bagi investor, Perda ini menjamin kemudahan berusaha, kepastian perizinan, dan perlindungan aset. Hal ini pada akhirnya akan mendorong mereka untuk menanamkan modal lebih besar dan jangka panjang,” ujar Ingkong Ala.
Manfaat Luas bagi Daerah
Ingkong menambahkan, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola investasi serta mempermudah koordinasi antarinstansi.
“Dan manfaat terbesar bagi masyarakat adalah terciptanya lapangan kerja,” tegasnya.
Selain Perda Penanaman Modal, Pemprov dan DPRD Kaltara juga menyepakati dua regulasi lain, yakni Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Perda Ekonomi Kreatif hadir sebagai respons proaktif terhadap dinamika ekonomi global yang mengedepankan inovasi. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, fasilitasi permodalan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif.
Sementara itu, APBD 2026 dirancang sebagai daya ungkit untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka menengah dan panjang.
“APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan terus didesain untuk bisa menjawab perubahan dari risiko dan dinamika ekonomi,” pungkas Wagub.





