NARASIDIKSI.COM, TANA TIDUNG – Sebanyak 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja. Acara pelantikan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Halaman Pendopo Djaparuddin dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri.
Dalam sambutannya, Sabri menegaskan bahwa kehadiran ratusan PPPK baru ini akan menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Penempatan kelima ratus lebih PPPK ini dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sabri menjelaskan bahwa para PPPK tidak akan dimutasikan, melainkan difokuskan untuk bekerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Wakil Bupati menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dari setiap pegawai baru. Pemkab Tana Tidung telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi PPPK yang tidak menunjukkan kinerja optimal, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan kerja.
“Para PPPK tidak akan dimutasikan, melainkan difokuskan untuk bekerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan,” ujar Sabri pada kesempatan tersebut.
Sabri juga memaparkan perbedaan mendasar antara PPPK dan CPNS kepada para pegawai baru. Menurutnya, CPNS masih menjalani masa percobaan satu hingga dua tahun sebelum resmi diangkat, sementara PPPK langsung bekerja dan memperoleh hak sesuai golongan.
Namun, sejumlah hak kepegawaian PPPK masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Hal ini termasuk tunjangan pensiun dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum memiliki kejelasan kepastian.
“PPPK langsung bekerja dan memperoleh hak sesuai golongan,” tambah Sabri.
Dengan bertugasnya 554 PPPK baru ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap pelayanan publik semakin optimal, kinerja birokrasi semakin kuat, dan program pembangunan berjalan lebih cepat serta tepat sasaran. (Ftr/Adv/Diskominfo Tana Tidung)



